Warga Dua Desa Ancam Demo

Warga Dua Desa Ancam Demo

\"Demo\"KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Warga dua desa di Bengkulu Selatan (BS) yakni Desa Kuripan kecamatan Bunga Mas dan Desa Muara Tiga Kecamatan Kedurang mempertanyakan proses pemeriksaan kades mereka. Pasalnya surat pengaduan sudah lama mereka sampaikan ke Bupati BS, hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan diproses.Warga dua desa tersebut mengancam menggelar demo jika laporan mereka tak kunjung diproses. “Kalau laporan kami tak kunjung diproses, kami siap demo,” kata Adirsyah, warga perwakilan Desa Muara Tiga dan Sumantri perwakilan warga Desa Kuripan kepada Bengkulu Ekspress, Senin (6/3).

Menurut Sumantri, laporannya ke Pemda BS terkait kades mereka sudah lebih dari dua bulan. Namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. Dalam laporan mereka itu, kades mereka, Za diduga menyelewengkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2016.

Hal itu terungkap lantaran rencana anggaran biaya (RAB) proyek tidak diperlihatkan pada warga. Kemudian dalam pembuatan proyek rabat beton yang seharusnya pakai pondasi dengan kedalaman 20 cm dan ketinggian di atas permukaan badan jalan 20 cm. di lapangan badan jalan lebih tinggi dari rapat beton yang dipasang. Akibatnya ketika hujan, rabat beton dialiri air. Selain itu ada juga pembuatan siring pasang yang seharusnya ketebalan dindingnya 20 cm, namun di lapangan kurang dari 20 cm. Selain itu pemborong rabat beton masih keluarga kades. Akibatnya pekerjaan proyek menjadi amburadul, sehingga terkesan mubazir dan menghabiskan uang rakyat saja.

“Benar tidaknya laporan kami ini proses dulu, kalau memang tidak benar silahkan dihentikan, jika terbukti kami minta diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Adapun Adirsyah mengaku,  laporan mereka ke Bupati BS juga sudah hampir satu bulan. Namun tak kunjung ada kejelasannya. Padahal dalam laporan tersebut,  warga menduga kades mereka  melalukan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016,  diantaranya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Rp 53 juta dari kas desa. Selain itu melakukan pembangunan tidak sesuai rencana perubahan anggaran. Bahkan kades juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sekdes pada berita acara pengangkatan kasi dan kaur desa pada 9 Mei 2016 lalu dan SK Timsel perangkat desa tidak pernah teragenda dalam pembukuan SK. Bahkan pengangkatan kaur tersebut tidak dilakukan secara benar dan ketidakpatutan pengangkatan, pasalnya istrinya sendiri, kakak iparnya serta kakak sepupunya diangkat jadi perangkat desa. Serta kades juga diduga melakukan penggelapan inventaris desa berupa satu unit bangunan gedung balai desa dengan cara dirobohkan, lalu sisa bangunan yang lama digelapkan atau diambilnya.

“Kalau laporan kami ini tidak ditindaklanjuti, warga kami akan beramai-ramai ke kantor Bupati ini, jika perlu kami siap menginap di kantor Bupati hingga ada kejelasan laporan kami tersebut,” tandasnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: